Kesiapan Regulator Kesehatan Untuk Mempersiapkan Ekosistem Digital Dalam Melindungi Keamanan Privasi Konsumen atau Pasien
Perlindungan data pribadi khususnya data kesehatan di tanah air masih rentan terhadap kebocoran dan tidak terakomodir sepenuhnya. Mengingat di Indonesia belum memiliki pengaturan yang mengatur secara khusus dan spesifik mengenai perlindungan data pribadi dan masih ditemukan sejumlah kasus penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam berbagai platform. Perlindungan Data Pribadi tercipta karena maraknya akan pelanggaran terhadap data pribadi seseorang maupun badan hukum.
Penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya pada materiil saja, tetapi moral juga dirugikan terkait hal ini yakni nama baik dan kehormatan seseorang atau lembaga terlecehkan. Apabila kita melihat akhir-akhir ini, banyak kasus yang menimpa masyarakat terhadap peretasan data pribadi mereka oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terlebih lagi, dengan semakin canggihnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melaksanakan aktivitas sehari-hari melalui daring dengan koneksi internet. Sehingga, penyalahgunaan data pribadi semakin berpotensi dan menyebar dengan cepat. Pengaturan berkenaan mengenai Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih bersifat umum dan tidak mengakomodir berbagai isu permasalahan yang sering terjadi pada masyarakat serta terletak secara terpisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dengan tersedianya pengaturan yang secara khusus dan komprehensif, dirasakan Indonesia dapat lebih siap menghadapi tantangan mengenai persoalan data pribadi dan juga dapat memberikan jaminan keamanan terhadap data setiap individu serta dapat menjerat pelaku penyalahgunaan data pribadi dengan sanksi yang tegas.
Dalam hal ini, sudah menjadi suatu kewajiban dan sejatinya negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berlandaskan hukum dan juga demokratis yang harus memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya dalam konteks persoalan perlindungan data pribadi. Data merupakan suatu bahan baku yang terkandung dalam informasi yang dapat memberikan makna atau keterangan pribadi bagi manusia. Data adalah segala informasi yang mengandung identitas seseorang yang dapat diproses dengan suatu alat yang bertujuan untuk disimpan atau dengan tujuan tertentu.
Data pribadi di bidang kesehatan juga sering mengalami kebocoran, akan semakin fatal apabila data yang berhasil bocor merupakan rekam medis yang bersifat sangat rahasia. Istilah data pribadi dalam bidang kesehatan yaitu rekam medis yang merupakan keterangan yang tertulis dan terekam tentang identitas laboratorium, diagnosa pelayanan, tindakan dan pengobatan yang diberikan kepada pasien baik yang dirawat inap maupun rawat jalan dan yang sedang mendapatkan perawatan dalam keadaan darurat. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis (“Permenkes 269/2008”) disebutkan bahwa informasi mengenai identitas dan riwayat medis pasien yang harus dijaga kerahasiaannya oleh pihak penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini rumah sakit antara lain petugas, pengelola dan pimpinan.
Tetapi, untuk kepentingan pasien, permintaan dari aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi tersebut dapat dibuka. Permintaan tersebut harus disampaikan dengan permohonan secara tertulis yang diserahkan kepada pihak Rumah Sakit. Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi khususnya pada bidang kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UUPK) dalam Pasal 47 ayat (2) yang berbunyi “Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”. Kemudian setiap pasien juga mempunyai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK) Pasal 57 ayat (1) berbunyi “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan”.
Sejatinya setiap pasien yang dirawat dalam rumah sakit berhak atas kerahasiaan privasinya seperti rekam medis yang dialami pasien yang terdapat pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UURS) Pasal 32 huruf i yang berbunyi “Setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan atas penyakit yang dialami beserta data medis pasien”. Peraturan berikutnya yang bersangkutan bahwa setiap penyelenggara data pribadi pada bidang kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit mempunyai kewajiban terhadap pasien yang tertuang dalam UU RS Pasal 29 ayat (1) huruf m yang berbunyi “Setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak pasien”. Bahwa setiap rekam medis yang terdapat dan/atau dikemukakan dalam penyelenggara pelayanan kesehatan merupakan bagian dari privasi pasien yang sejatinya harus dijaga kerahasiaannya.
Terlebih lagi, dengan kecanggihan teknologi memberikan kemudahan dalam menghubungkan antara 1 (satu) pihak dengan pihak lainnya, seperti halnya Rumah Sakit menghubungkan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat atau instansi terkait lainnya menggunakan aplikasi e-Health yang berpotensi timbul persoalan di kemudian hari. Proses pelayanan yang dilakukan dalam e-Health akan mengumpulkan sejumlah data pribadi pasien yang dikategorikan sebagai data sensitif. Kekhawatiran yang muncul adalah, rentan akan menimbulkan permasalahan hukum yaitu sejauh mana bentuk perlindungan penyelenggara jasa kesehatan dalam hal ini Rumah Sakit pada data pribadi pasien yang diakses dengan mudah melalui kemajuan teknologi.
Data pribadi dengan privasi memiliki hubungan erat yang semakin kesini dianggap hal yang sama. Padahal privasi dan data pribadi merupakan 2 (dua) hal yang berbeda. Perlindungan privasi dan perlindungan data pribadi secara teori memiliki ruang lingkup yang berbeda. Privasi memiliki pengertian dan ruang lingkup yang lebih abstrak dan luas antara lain hak untuk tidak diganggu atau memiliki kendali atas informasi pribadi, apabila perlindungan data pribadi lebih menuju kepada perlindungan secara khusus tentang bagaimana UndangUndang melindungi dan bagaimana data pribadi tersebut dipergunakan seperti dikumpulkan, diserahkan, disebarluaskan dan lain sebagainya. Keterkaitan data dengan privasi juga dikarenakan isi yang terdapat di dalam privasi yaitu informasi data pribadi yang rentan disalahgunakan sehingga bersifat sensitif. Karena apabila suatu data mengalami peretasan, maka akan timbul kekhawatiran dan ketakutan bagi pemilik data pribadi atas tersebarnya informasi mereka. Sehingga juga dapat mempengaruhi kebebasan pemilik data pribadi dalam melakukan tindakan tertentu. Perlindungan data pribadi sangat penting dalam menjamin kebebasan dan terhadap penggunaan informasi pribadi seseorang.
Perlindungan Data Kesehatan Berdasarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Melihat hukum positif yang mengatur terkait Perlindungan Data Pribadi di Indonesia sangat tidak signifikan diatur dan hanya merupakan ketentuan umum serta tidak mampu menjawab persoalan yang banyak terjadi saat ini. Sehingga dapat dikatakan bahwa, pengaturan berkenaan mengenai Perlindungan Data Pribadi di Indonesia masih bersifat umum dan tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Negara Indonesia sampai saat ini belum mempunyai undang-undang khusus yang mengatur mengenai Perlindungan Data Pribadi secara komprehensif terhadap banyaknya kasus kebocoran data pada masyarakat. Jika ditelaah dari seluruh regulasi atau peraturan perundang-undangan positif yang berlaku di Indonesia, pengaturan terkait Perlindungan Data Pribadi sudah ada, namun tidak komprehensif karena hal ini dapat terlihat dari 30-an (tiga puluhan) peraturan yang secara substansi hanya sedikit menyinggung mengenai perlindungan data pribadi.
Akhir-akhir ini timbul banyak permasalahan di masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi dari tidak adanya payung hukum dan/atau kekosongan hukum yang secara komprehensif mengatur mengenai Perlindungan Data Pribadi. Salah satu masalah yang terjadi, terdapat penyalahgunaan data pribadi masyarakat khususnya konsumen karena ada perpindahan data pribadi kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan terlebih dahulu.
Dalam hal ini, regulasi atau peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan Data Pribadi di Tanah Air dirasa belum cukup menjawab tantangan terhadap Perlindungan Data Pribadi yang begitu besar. Kemudian masyarakat mendesak agar dibentuknya peraturan dalam bentuk UndangUndang mengenai Perlindungan terhadap Data Pribadi. Sehingga, membuat Pemerintah mulai menyusun RUU Perlindungan Data Pribadi pada tahun 2016 (dua ribu enam belas). Tetapi, hingga saat ini RUU Perlindungan Data Pribadi belum disahkan.
Apabila kita menelaah substansi atau materi dari RUU Perlindungan Data Pribadi, terdapat banyak pengaturan yang baru dan ruang lingkupnya lebih luas jika dibandingkan dengan peraturan yang sudah ada saat ini. Misalnya, pada Pasal 3 RUU Perlindungan Data Pribadi membagi data pribadi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Pengkategorian seperti ini tidak ditemukan dalam regulasi yang ada saat ini.
Di Indonesia, terdapat 3 regulasi yang telah bersinggungan dengan aturan proteksi data pribadi di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (“Permenkominfo 20/2016”), dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”) (Wijaya, 2020). Ketiga regulasi ini dapat dianggap sebagai triad undang-undang dan peraturan yang berfungsi sebagai standar untuk perlindungan data pribadi secara umum. Menurut riset Glenn (Wijaya, 2020), terdapat lebih dari 40 (empat puluh) peraturan perundang-undangan ("PUU") yang mengatur tentang proteksi data pribadi di Indonesia hingga pertengahan Juni 2020.
Kesimpulan Analisis
1. Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan
Banyaknya kasus yang ada di masyarakat mengenai penyalahgunaan data pribadi tidak terlepas dari semakin mudahnya masyarakat mengakses internet sehingga penyalahgunaan data pribadi melalui media elektronik akan menyebar dengan cepat. Persoalan perlindungan terhadap data pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran privasi yang dapat dialami oleh orang dan atau badan hukum. Pelanggaran privasi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril yaitu berupa hancurnya nama baik seseorang atau lembaga.
2. Ketiadaan hukum mengenai Perlindungan Data Pribadi menjadi suatu kelemahan dibandingkan negara lain yang sudah memiliki pengaturan khusus terkait Perlindungan Data Pribadi. Sebagai salah satu anggota masyarakat internasional, Indonesia harus menyesuaikan dengan perkembangan negara lain yang sudah lama mengatur masalah mengenai perlindungan data pribadi. Pengaturan terkait perlindungan data pribadi di Indonesia saat ini masih terpisah-pisah dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan hanya sedikit substansi yang mengatur terkait hal tersebut. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang mengenai Perlindungan Data Pribadi secara khusus, dengan berbagai permasalahan dan keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
3. Pemerintah Indonesia dituntut untuk melindungi masyarakat dari permasalahan tersebut dengan segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Sehingga, harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan antara Indonesia dengan negara lain sangat diperlukan demi tercipta suatu kepastian hukum bagi masyarakat yang akan memicu perkembangan dan kemajuan berbagai bidang di Indonesia dan dapat menjawab keresahan masyarakat terhadap praktik-praktik yang ada dalam masyarakat. RUU Perlindungan Data Pribadi ini jadikan sebagai payung hukum dalam hal Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.
Daftar Pustaka
Ravlindo, E., & Gunadi, A. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Data Kesehatan Melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 4748-4769.
Aliza, N. O., Prianto, Y., & Rahaditya, R. (2022). Regulasi Proteksi Data Pribadi Pasien Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni, 6(1), 248-255.
Utomo, H. P., Gultom, E., & Afriana, A. (2020). Urgensi Perlindungan Hukum Data Pribadi Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Teknologi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(2), 168-185.
Komentar
Posting Komentar